TIDORE, – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Didi Kurniawan Bambang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi adanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di KPU yang tengah menjadi perhatian publik.
Didi menegaskan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tidak pernah melakukan komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, kepada pihak-pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan, apalagi dengan maksud meminta sejumlah uang.
“Saya pastikan, baik saya selaku Kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, maupun seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tidak pernah menghubungi pihak-pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk meminta sejumlah uang,” tegas Didi.
Ia mengimbau masyarakat serta pihak yang tengah berurusan dalam proses hukum agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, terlebih jika disertai permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, khususnya Kajari dan jajarannya, segera laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau langsung ke kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Didi, Kejari Tidore Kepulauan tetap berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia juga memastikan bahwa informasi terkait adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan adalah tidak benar dan merupakan bentuk penipuan.
“Jika ada yang menghubungi masyarakat maupun SKPD di Kota Tidore Kepulauan, itu bukan dari kami. Segera lakukan konfirmasi kepada kami,” jelasnya.
Didi kembali mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan atau dihubungi oleh oknum tidak bertanggung jawab agar segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sehingga dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan. (Red)








