TIDORE – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.20 WIT.
Penggeledahan ini dilakukan setelah kejaksaan resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah sebesar Rp16 miliar yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, di antaranya bagian keuangan, umum, serta logistik KPU.
Saat penggeledahan berlangsung, tidak satu pun komisioner KPU berada di kantor. Berdasarkan keterangan staf, para komisioner diketahui tengah mengikuti kegiatan di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara.
Dari hasil penggeledahan awal, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026 yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Kota Tidore Kepulauan.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah untuk pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 oleh KPU Kota Tidore Kepulauan dipandang perlu untuk melakukan penggeledahan,” ujar Kajari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Red)








