TIDORE, – Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (15/4/2026), di Aula Nuku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi langkah utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Selain itu, Pemateri Kasi Penkum Matheos Matulessy menekankan pentingnya menanamkan semangat anti korupsi dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai tersebut dinilai sebagai fondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penerangan hukum ini turut menyoroti perlunya peningkatan pemahaman hukum bagi para Kepala Desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa agar dilakukan secara akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senen. SE menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan Penkum dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada aparatur pemerintah serta memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.(Red)








