TIDORE – Upaya pencegahan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Unit Resmob Kie Matubu berhasil mengamankan 70 kantong minuman keras jenis Cap Tikus dalam razia yang dilakukan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Jumat (17/4/2026) dini hari.
Razia tersebut dilakukan dengan menyasar kendaraan yang melintas di kawasan Kantor Gubernur Maluku Utara, setelah petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman miras ilegal.
Berdasarkan informasi di lapangan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi DD 8958 XX diduga membawa minuman keras jenis Cap Tikus. Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dengan tujuan Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. Miras tersebut disamarkan di dalam tumpukan hasil kebun untuk diperjualbelikan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Resmob Kie Matubu yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Suginarto Syafi bersama anggota langsung melakukan pemantauan di sekitar Kantor Gubernur Maluku Utara.
Sekitar pukul 02.00 WIT, kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di depan RSUD Sofifi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70 kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam dua karung beras.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIT, dua orang terduga pelaku berinisial IS (50) dan WS (55) turut diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Oba Utara.
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)









