70 Kantong Cap Tikus Diselundupkan dalam Hasil Kebun, Resmob Kie Matubu Amankan Dua Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Upaya pencegahan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Unit Resmob Kie Matubu berhasil mengamankan 70 kantong minuman keras jenis Cap Tikus dalam razia yang dilakukan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Jumat (17/4/2026) dini hari.

Razia tersebut dilakukan dengan menyasar kendaraan yang melintas di kawasan Kantor Gubernur Maluku Utara, setelah petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman miras ilegal.

Berdasarkan informasi di lapangan, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi DD 8958 XX diduga membawa minuman keras jenis Cap Tikus. Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat dengan tujuan Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. Miras tersebut disamarkan di dalam tumpukan hasil kebun untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :  Wawali Tidore Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota IV BPK RI

Menindaklanjuti informasi itu, tim Resmob Kie Matubu yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Suginarto Syafi bersama anggota langsung melakukan pemantauan di sekitar Kantor Gubernur Maluku Utara.

Sekitar pukul 02.00 WIT, kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di depan RSUD Sofifi.

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Kepulauan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kie Raha 2025

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70 kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam dua karung beras.

Tak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIT, dua orang terduga pelaku berinisial IS (50) dan WS (55) turut diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Oba Utara.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Jaringan Ganja Lokal Terkuak, Dua Pria Diamankan di Tidore
Kejati Malut Gandeng Pemkot Tidore Sosialisasi Penerangan Hukum
Penkum Kejati Malut Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Pemkot Tidore
Korupsi Dana Desa, Aset Mantan Kades Lola Disita Kejari Tidore
Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan
Tekan Bullying Sejak Dini, Kejari Tidore Gelar Jaksa Masuk Sekolah
Kajari Tidore Klarifikasi Isu Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi
Kejari Tidore Kepulauan Canangkan WBBM
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

70 Kantong Cap Tikus Diselundupkan dalam Hasil Kebun, Resmob Kie Matubu Amankan Dua Pelaku

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

Kejati Malut Gandeng Pemkot Tidore Sosialisasi Penerangan Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 16:24 WIB

Penkum Kejati Malut Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Pemkot Tidore

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:57 WIB

Korupsi Dana Desa, Aset Mantan Kades Lola Disita Kejari Tidore

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:51 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Berita Terbaru