TIDORE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar, Selasa (27/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.45 WIT, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore yang dipimpin oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP Anas Khafi Zamani, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial JPT (26) dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan pencegatan.
Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, JPT secara sukarela mengeluarkan barang bukti dari dalam tas miliknya berupa tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Dari keterangan awal, JPT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemuda lain berinisial RK (27).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 15.30 WIT, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore melakukan penyelidikan lanjutan di wilayah Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung menuju ke rumah RK dan melakukan pengamanan serta interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, RK mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan pada JPT berasal dari dirinya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku RK dan menemukan barang bukti tambahan berupa empat sachet kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp590.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika, serta satu linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diserahkan pelaku kepada petugas di ruang Sat Resnarkoba Polresta Tidore.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni dari pelaku JPT berupa tiga sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram. Sementara dari pelaku RK diamankan empat sachet kecil dan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp590.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)









