TIDORE – Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan pegawai.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu agar meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, terutama di tengah upaya pemerintah daerah memperjuangkan peningkatan status kepegawaian.
“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah memperjuangkan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Semua ini bisa terjadi kalau ngoni disiplin,” tegas Muhammad Sinen.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi pegawai yang malas masuk kantor. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat berdampak pada kelanjutan kontrak kerja.
“Jangan lagi ada yang malas-malas masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor, secara otomatis diberhentikan,” ujarnya.
Selain kedisiplinan, Muhammad Sinen turut mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menghindari permasalahan hukum, baik di tempat tugas maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ia meminta para pegawai untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta menjauhi penggunaan barang dan obat-obatan terlarang.
Menurutnya, status sebagai ASN harus diimbangi dengan tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadilah ASN yang bertanggung jawab dan hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik pemerintah daerah,” pesannya.
Penyerahan SK perpanjangan masa kerja tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memberikan kepastian masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan aparatur di lingkungan pemerintahan. (Red)









