TIDORE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore Kepulauan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tidore Kepulauan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial FRD (20) dan WA (28) diamankan di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026) malam.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 22.30 WIT di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP A. Khafi melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dan memasuki jalan setapak menuju kawasan kos-kosan. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan.
Pria tersebut diketahui berinisial FRD (20). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FRD mengaku mendapatkan barang tersebut dari WA (28). Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika tersebut.
Sekitar pukul 23.20 WIT, petugas mendatangi kediaman WA di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore. Dalam pemeriksaan kamar yang dilakukan bersama orang tua WA, petugas menemukan tiga puntung sisa pakai yang diduga merupakan ganja.
Pemeriksaan tersebut turut disaksikan pihak Kelurahan Tuguwaji. Dari keterangan WA, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RS.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah RS di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore. Namun, RS berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan FRD dan WA beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 1,14 gram. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Tidore menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polresta Tidore berkomitmen menjaga Kota Tidore Kepulauan tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Red)








