TIDORE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024. Saat ini, tim penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak ketiga guna menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penyidikan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. Penyidik saat ini mencocokkan dokumen hasil penggeledahan berupa kwitansi, nota, dan dokumen pendukung lainnya dengan keterangan para saksi.
“Yang sedang kami lakukan saat ini adalah mencocokkan hasil penggeledahan berupa kwitansi maupun nota pendukung dengan keterangan pihak ketiga yang terkait. Sampai saat ini sekitar lima hingga enam pihak ketiga telah dimintai keterangan, dan pemeriksaan masih terus berlanjut,” kata Sabar.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak ketiga di Kota Tidore Kepulauan, tetapi juga akan diperluas ke luar daerah. Penyidik berencana memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak hotel di Jakarta dan sekitarnya yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan pemeriksaan di luar daerah masih menunggu dukungan anggaran operasional yang saat ini sedang dalam proses.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga di luar Tidore, termasuk pihak hotel di Jakarta dan sekitarnya. Hanya saja untuk pelaksanaannya kami masih menunggu dukungan anggaran operasional,” jelasnya.
Sabar juga menegaskan bahwa kerja sama yang telah terjalin antara Kejari Tidore Kepulauan dan KPU Kota Tidore Kepulauan di bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum tidak akan memengaruhi independensi maupun profesionalitas penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berlaku secara nasional dan dilakukan di seluruh daerah.
“Kerja sama itu adalah tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan RI dan KPU RI yang berlaku secara nasional. Kami tetap menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Penanganan perkara dana hibah KPU tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sabar mengajak masyarakat dan insan pers untuk terus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menilai dukungan publik sangat penting agar penyidikan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.
Menurutnya, keberhasilan penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi tidak diukur dari cepat atau lambatnya proses penyidikan, melainkan dari kualitas pembuktian yang disiapkan sehingga mampu dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan proses hukum, termasuk di persidangan.
“Yang terpenting bukan cepat atau lambatnya penanganan perkara, tetapi bagaimana kualitas penyidikan itu dapat dipertanggungjawabkan hingga ke persidangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara, Sabar menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, setelah suatu perkara masuk ke tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan, bukan alasan untuk menghentikan perkara.
“Kami tetap mengedepankan upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(Red)








