TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan memastikan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani terus berjalan sesuai tahapan penyidikan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kualitas pembuktian.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara menyampaikan, untuk perkara proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Untuk proyek TPI tahun 2024, kami sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan melakukan ekspos kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. Minimal pekan depan tim penyidik sudah melakukan ekspos,” ujarnya.
Selain perkara TPI, Kejari Tidore juga terus mengusut dugaan penyimpangan pengadaan solar cell tahun anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari dana desa. Saat ini, penyidik telah mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian negara kepada BPK RI dan terus berkoordinasi untuk percepatan proses tersebut.
Menurut Kajari, tim BPK RI diperkirakan akan turun ke Kota Tidore Kepulauan usai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sekaligus mengecek kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, Kejari Tidore mencatat nilai penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,6 miliar. Capaian tersebut diklaim menjadi yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara dan menempatkan Kejari Tidore pada peringkat 16 besar secara nasional dalam penyelamatan keuangan negara. (Red)








