TIDORE – Dua siswa kelas X SMK Negeri 1 Tidore, Kota Tidore Kepulauan, berinisial IH (15) dan SK (15), diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang siswa kelas XII berinisial MJZ (18), di lingkungan sekolah pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIT.
Kedua korban yang berasal dari Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, dilaporkan mengalami luka pada telinga kiri. Pihak keluarga menyebut gendang telinga kedua korban pecah dan menyebabkan gangguan pendengaran. Namun, kondisi medis dan dampak jangka panjangnya perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan dokter.
Peristiwa tersebut memicu kekecewaan orang tua korban terhadap pihak sekolah. Mereka menilai penanganan kasus tersebut belum memberikan kejelasan dan meminta adanya tindakan tegas terhadap siswa yang diduga terlibat.
Hairil, orang tua IH, mengatakan pihak keluarga telah mendatangi sekolah untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pihak sekolah menyampaikan bahwa siswa yang diduga terlibat telah dirumahkan. Namun, ia mengaku melihat siswa tersebut masih mengikuti kegiatan sekolah seperti biasa.
“Bagi kami, ini bukan kekerasan biasa. Kekerasan fisik yang mengakibatkan luka dan trauma harus ditangani secara serius. Kewajiban sekolah adalah menangani kasus ini, bukan memaksakan perdamaian,” tegas Hairil.
Ia berharap pihak sekolah memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Sorotan terhadap penanganan kasus ini juga disampaikan Wakil Rektor III Universitas Nuku Tidore, Fadli Dahlan. Ia menilai sekolah memiliki kewajiban untuk menangani dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fadli merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Menurutnya, sekolah harus memiliki mekanisme penanganan kekerasan dan memastikan korban memperoleh perlindungan.
Ia juga menyoroti dugaan belum tersedianya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMK Negeri 1 Tidore. Menurut Fadli, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait.
Selain itu, Fadli mengingatkan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk memastikan hak dan keselamatan korban terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 1 Tidore masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan sekolah, serta status siswa yang dilaporkan terlibat. (Red)








