TIDORE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Penahanan dilakukan Rabu (2/9/2026), bertepatan dengan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MS, Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, dan AA, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan pertama diterbitkan pada 24 Februari 2025 dan diperbarui dengan surat perintah penyidikan terakhir pada 26 Agustus 2026.
Pembangunan TPI Goto dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera dengan nilai kontrak Rp2,92 miliar. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender dan berakhir pada 17 Desember 2021.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, realisasi fisik pekerjaan hingga masa kontrak berakhir hanya mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Meski demikian, pada 26 Desember 2021 diterbitkan berita acara pemeriksaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya.
Dokumen tersebut, menurut penyidik, diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan fisik di lapangan. Pembayaran pekerjaan kemudian dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang tutup tahun anggaran.
Penyidik juga menemukan dugaan pekerjaan konstruksi tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera dengan fee dua persen dari nilai kontrak.
Selain itu, ditemukan penggunaan akta kuasa notaris yang keasliannya dibantah oleh notaris yang identitasnya disebut telah dicatut.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779.504.088,65.
Kerugian itu terdiri atas Rp714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp65 juta dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp779.504.088,65,” ujar Sabar.
Kerugian negara tersebut antara lain disebabkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi. Salah satu temuan yakni mutu beton hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
Sementara itu, dana pekerjaan perencanaan dan pengawasan disebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate.
Keduanya disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kajari Tidore menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset milik tersangka apabila kerugian negara tidak dapat dikembalikan.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkas Sabar. (Red)









