Oleh: Jaenudin Saleh
TIDORE — Delapan puluh satu tahun perjalanan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka bukanlah waktu yang singkat. Di dalam rentang sejarah tersebut, berbagai daerah dan masyarakat telah melewati pengalaman yang berbeda-beda dalam memaknai kemerdekaan, keadilan, pembangunan, serta hubungan antara pusat dan daerah.
Dari Tidore, sebuah suara kembali muncul. Generasi Muda Sultan Nuku melalui seruan yang mereka sebut sebagai “Tidore Memanggil” mengangkat kembali apa yang mereka pandang sebagai persoalan mendasar mengenai sejarah, hak masyarakat, kedaulatan, keadilan, dan masa depan hubungan Tidore dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seruan tersebut membawa sejumlah gagasan yang tidak ringan: referendum, federalisme, kemerdekaan, kedaulatan, keadilan sosial, dan kemakmuran.
Bagi sebagian orang, gagasan itu mungkin terdengar ekstrem. Namun bagi sebagian lainnya, suara tersebut dapat dibaca sebagai ekspresi kekecewaan terhadap persoalan yang dianggap belum memperoleh penyelesaian secara memadai.
Di sinilah pentingnya melihat “Tidore Memanggil” bukan semata-mata sebagai slogan politik, tetapi sebagai sebuah fenomena sosial yang perlu didengar, dikaji, dan ditempatkan dalam konteks sejarah serta hukum Indonesia.
Ketika Sejarah Kembali Dipertanyakan
Ketua Generasi Muda Sultan Nuku, Jaenudin Saleh, menyampaikan narasi mengenai apa yang mereka sebut sebagai hak masyarakat Tidore yang belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Ungkapan seperti “kembalikan hak kami yang dirampas oleh negara” tentu mengandung tuduhan serius. Karena itu, pernyataan tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta sejarah yang sudah final.
Sebaliknya, klaim tersebut perlu diuji melalui dokumen sejarah, arsip pemerintahan, perjanjian-perjanjian masa lalu, ketentuan hukum, serta kajian akademik yang objektif.
Sejarah tidak boleh hanya menjadi milik satu kelompok. Sejarah harus menjadi ruang untuk menemukan kebenaran berdasarkan bukti.
Begitu pula dengan narasi “81 tahun pengkhianatan”. Istilah tersebut merupakan narasi politik yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk menggambarkan cara mereka memandang perjalanan hubungan antara Tidore dan Indonesia.
Apakah narasi tersebut sepenuhnya benar secara historis? Pertanyaan itu membutuhkan kajian lebih jauh.
Namun, satu hal yang tidak dapat diabaikan: jika sebuah kelompok masyarakat merasa memiliki persoalan sejarah dan ketidakadilan yang belum selesai, maka negara memiliki kepentingan untuk mendengarkan dan membuka ruang dialog.
Referendum dan Federalisme: Antara Aspirasi dan Konstitusi
Gagasan referendum dan federalisme membawa persoalan ke tingkat yang jauh lebih besar.
Indonesia saat ini berdiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap gagasan mengenai perubahan bentuk negara merupakan persoalan konstitusional yang tidak sederhana.
Namun demokrasi juga tidak seharusnya takut terhadap gagasan.
Gagasan boleh disampaikan. Kritik boleh dikemukakan. Sejarah boleh dipertanyakan. Tetapi seluruhnya harus ditempatkan dalam koridor hukum, konstitusi, dan cara-cara demokratis serta damai.
Karena itu, seruan “Tidore Memanggil” semestinya tidak langsung dijawab dengan stigma atau penghakiman. Yang jauh lebih penting adalah membuka ruang untuk membahas substansi persoalan yang melatarbelakanginya.
Apa sebenarnya hak yang mereka maksud?
Apa dasar sejarahnya?
Dokumen apa yang menjadi rujukan?
Persoalan apa yang selama ini belum diselesaikan?
Dan apa bentuk keadilan yang mereka harapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mempertentangkan slogan dengan slogan.
Kesultanan dan Negara: Mencari Titik Temu
Tidore memiliki sejarah panjang dalam perjalanan kawasan Maluku dan dunia maritim Nusantara. Kesultanan Tidore bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga memiliki memori sejarah yang kuat di tengah masyarakatnya.
Karena itu, pembicaraan mengenai Tidore tidak selalu dapat dipisahkan dari identitas sejarah dan kebudayaan masyarakatnya.
Di sisi lain, masyarakat Tidore juga merupakan bagian dari Indonesia hari ini.
Di antara dua kenyataan tersebut seharusnya terdapat ruang dialog: bagaimana negara mengakui sejarah, kebudayaan, identitas, dan aspirasi masyarakat lokal tanpa mengabaikan kerangka konstitusional negara?
Pertanyaan ini penting, bukan hanya bagi Tidore, tetapi juga bagi Indonesia dalam melihat hubungan antara identitas lokal dan identitas nasional.
“Marimoi Ngone Futuru”
Seruan “Marimoi Ngone Futuru” — bersatu kita teguh — menjadi penutup pesan Generasi Muda Sultan Nuku.
Kalimat tersebut justru dapat dimaknai lebih luas. Persatuan tidak selalu berarti keseragaman. Persatuan juga dapat berarti kemampuan untuk hidup bersama di tengah perbedaan pandangan.
Jika ada masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan, negara harus mampu mendengarkan.
Jika ada klaim sejarah, negara bersama akademisi dan masyarakat harus membuka dokumen dan melakukan kajian.
Jika ada tuntutan politik, demokrasi harus menyediakan ruang untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Dan jika terdapat persoalan hukum, maka hukum harus menjadi jalan penyelesaian.
Pada akhirnya, “Tidore Memanggil” mungkin bukan hanya tentang referendum, federalisme atau kemerdekaan. Lebih dalam dari itu, ia bisa dibaca sebagai panggilan untuk membuka kembali percakapan mengenai sejarah, keadilan, identitas, kewenangan daerah, dan bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang memiliki sejarah panjang sebelum lahirnya Republik Indonesia.
Delapan puluh satu tahun Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk bertanya bukan hanya seberapa jauh negara telah berjalan, tetapi juga apakah seluruh rakyat merasa benar-benar berjalan bersama di dalamnya.
Tidore boleh bersuara.
Negara wajib mendengar.
Tetapi semua perbedaan itu harus menemukan jalannya melalui dialog, kajian sejarah, demokrasi, hukum, dan cara-cara damai.
Sebab sebuah bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah dipertanyakan, melainkan bangsa yang cukup kuat untuk mendengar pertanyaan dari rakyatnya sendiri.
Marimoi Ngone Futuru.









