Korupsi Dana Desa, Aset Mantan Kades Lola Disita Kejari Tidore

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, – Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melaksanakan penyitaan aset pribadi milik terpidana M Saleh Abu. Mantan kepala desa Lola, Kota Tidore Kepulauan ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan desa Lola. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (P-48A) Nomor : PRINT- 96 /Q.2.11/Fu.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 25 Mei 2023 atas nama terpidana M. Saleh Abu.

Penyitaan aset ini terkait dengan pembayaran Uang Pengganti kurang lebih Rp. 900 juta, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Lola Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga :  Jawaban Wali Kota Soal Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp44,4 Miliar

Adapun Aset dan atau Harta Benda Milik terpidana yang telah di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yaitu ; satu bidang Tanah dan Bangunan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. tiga bidang tanah di desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.

Setelah dilakukan Sita Eksekusi terhadap aset dan atau harta benda milik terpidana M. Saleh Abu tersebut, selanjutnya akan dilakukan lelang dan hasil lelang tersebut dipergunakan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Efriyanto Batubara, mengungkapkan aset aset yang disita itu sedang dilakukan penghitungan nilainya untuk menutupi uang pengganti.

“Kalau nilai aset yang disita itu tidak cukup untuk menutupi nilai aset maka bidang pidana khusus akan melakukan pelacakan aset lain milik terpidana. Kalaupun tidak ada lagi berarti akan dihitung secara profesional. Terpidana akan menjalani lagi berapa bulan atau berapa tahun sisa. Itu ada rumus hitungnya,” ungkap Kajari, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Pergantian Kuasa Hukum SAM - ADA, Majelis Hakim Sebut Ada Yang Tak Beres

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Tidore saat ini juga tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi lainnya seperti kasus dugaan korupsi Solar Cell yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Selanjutnya perkara dugaan korupsi dana Hibah di KPU Tidore dan akan segera dilakukan ekspose hasil penyelidikan guna menentukan arah penanganan perkara.

Kasus yang ditangani lainnya yakni dugaan korupsi pada PPI Goto. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus-kasus yang ditangani oleh Kejari Tidore ini diproses secara profesional dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Sabar. (Red).

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan
Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka
Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka
Kejari Tidore Lantik Pejabat Baru Kasi Pidsus dan Kasi Pidum
14 Pejabat Utama Polresta Tidore Berganti, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Penyidikan Dana Hibah KPU 2024 Berlanjut, Kejari Tidore Periksa Pihak Ketiga
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 21:39 WIB

Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Kejari Tidore Lantik Pejabat Baru Kasi Pidsus dan Kasi Pidum

Berita Terbaru