TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Selasa (21/4/2026).
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penggeledahan terhadap kantor KPU dengan maksud mencari alat bukti pendukung terkait PMH,” ujarnya kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, surat-menyurat, serta satu unit komputer (PC) yang diduga menyimpan data terkait perkara tersebut.
“Kami telah menemukan apa yang kami maksud, termasuk surat-surat dan satu PC yang di dalamnya terdapat data berkaitan dengan PMH,” jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Soasio dengan nomor 10/PenPind.B-GLD/2026/PN Sos tertanggal 15 April 2026.
Dalam prosesnya, penyidik menyita ratusan dokumen yang sebagian besar merupakan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, ditemukan pula sejumlah file dalam komputer berupa kuitansi hotel dan dokumen pendukung lainnya.
“Salah satunya kuitansi hotel di Ternate dan Jakarta,” tambahnya.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi beberapa ruangan di kantor KPU, antara lain bagian keuangan, bagian umum, serta ruang data.
Terkait penetapan tersangka, pihak Kejari menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman masih dilakukan.
“Untuk calon tersangka masih kami dalami,” tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum secara menyeluruh. (Red)








