TIDORE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan telah menyetorkan uang denda senilai Rp50.000.000 ke kas negara terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021. Jumat (14 November 2025)
Uang denda tersebut merupakan kewajiban terpidana Ridwan Arsan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana tanpa didampingi penasihat hukum dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Didi Kurniawan Bambang, S.H., M.Kn, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doniel Ferdinand, S.H., serta jaksa eksekutor.
Pembayaran denda tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025, jo. putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025, jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Setelah menerima pembayaran dari keluarga terpidana, jaksa eksekutor langsung melakukan penyetoran ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. (Red)








