Kejari Tidore Setor Denda Rp50 Juta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat DKP Malut

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan telah menyetorkan uang denda senilai Rp50.000.000 ke kas negara terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021. Jumat (14 November 2025)

Uang denda tersebut merupakan kewajiban terpidana Ridwan Arsan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana tanpa didampingi penasihat hukum dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Didi Kurniawan Bambang, S.H., M.Kn, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doniel Ferdinand, S.H., serta jaksa eksekutor.

Baca Juga :  Menyambut HUT ke-130, BRI Soasio Gelar Khitanan Massal Gratis

Pembayaran denda tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025, jo. putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025, jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejari Tidore Kepulauan Gelar Khitan Massal Gratis

Setelah menerima pembayaran dari keluarga terpidana, jaksa eksekutor langsung melakukan penyetoran ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. (Red)

Berita Terkait

Kejari Tidore Tegaskan Tak Pernah Minta Uang, Waspadai Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan
Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Sita Ratusan Dokumen dan Satu PC
Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp16 Miliar
Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp16 Miliar
70 Kantong Cap Tikus Diselundupkan dalam Hasil Kebun, Resmob Kie Matubu Amankan Dua Pelaku
Jaringan Ganja Lokal Terkuak, Dua Pria Diamankan di Tidore
Kejati Malut Gandeng Pemkot Tidore Sosialisasi Penerangan Hukum
Penkum Kejati Malut Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Pemkot Tidore
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:27 WIB

Kejari Tidore Tegaskan Tak Pernah Minta Uang, Waspadai Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:11 WIB

Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Sita Ratusan Dokumen dan Satu PC

Selasa, 21 April 2026 - 12:39 WIB

Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp16 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 12:34 WIB

Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp16 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

70 Kantong Cap Tikus Diselundupkan dalam Hasil Kebun, Resmob Kie Matubu Amankan Dua Pelaku

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kejari Geledah Kantor KPU Tidore, Sita Ratusan Dokumen dan Satu PC

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:11 WIB