TIDORE – Menindak Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhirnya mulai melakukan efisiensi anggaran untuk sejumlah kegiatan di tahun anggaran 2025 salah satunya perjalanan dinas yang akan di pangkas hingga 50 Persen.
Selain itu terdapat 16 item kegiatan yang anggarannya akan dipangkas. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, 16 kegiatan itu diantaranya; 1. Alat tulis kantor: 90 persen. 2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen. 3. Rapat, seminar dan sejenisnya: 45 persen. 4. Kajian dan analisis: 51,5 persen. 5. Diklat dan bimbingan teknis: 29 persen. 6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen. 7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen. 8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen. 9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen. 10. Jasa konsultan: 45,7 persen. 11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen. 12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen. 13. Perjalanan dinas: 53,9 persen. 14. Peralatan dan mesin: 28 persen. 15. Infrastruktur: 34,3 persen dan 16. Belanja lainnya: 59,1 persen.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah menerbitkan surat tertanggal 30 Januari 2025.
Surat bersifat penting perihal efisiensi anggaran tahun 2025 dengan nomor 900.1.12/107/01/2025 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas, Badan, Bagian, Camat dan Lurah.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo itu berisi, dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaanya, maka
disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menunda Pelaksanaan Tender Kegiatan Fisik Maupun Pengadaan Barang Sambil Menunggu Juknis Inpres 1 2025. 2. Semua Kegiatan Bimtek Yang Belum Dilaksanakan Dibatalkan. 3. Pelaksanaan Pim 3 Ditiadakan. 4. Pemotongan Perjalanan Dinas di Masing-Masing Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan Dan Kelurahan Sebesar 50% Dari Pagu Yang Sudah Dianggarkan.
Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan Pemerintah pusat melalui Inpres nomor 1 tahun 2025 telah diterima oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Hanya saja, pelaksanaan Inpres tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis).
“Sampai saat ini, belum ada juknis,” aku Ismail.
Dalam menyikapi Inpres nomor 1 tahun 2025 tersebut, lanjut Sekda, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah memutuskan bahwa seluruh proyek baik tender maupun penunjukan langsung (PL) belum bisa dilaksanakan sambil menunggu juknis. Kegiatan Pim yang sudah dianggarkan sekitar 1,5 miliar juga dibatalkan. Kemudian, biaya perjalanan dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dipotong sebesar 50 persen. Serta, semua kegiatan bimtek dibatalkan.
“Jadi, keputusan Pemda Kota Tidore melalui surat itu masih bersifat himbauan agar seluruh OPD mengetahui bahwa kedepan, anggaran ini sudah di refocusing,” ujarnya.
Sekda juga menjelaskan, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan itu karena terkait dengan pengembangan aplikasi. Sebab, di setiap tahun, versi aplikasi selalu berubah.
“Bimtek inilah yang menjadikan Kota Tidore selalu mendapatkan penghargaan. Jadi kalau dengan adanya Inpres ini kemudian kedepan prestasi Kota Tidore menurun, itu karena anggaran untuk bimtek dibatasi,” ujar Sekda.
Menurut H. Ismail Dukomalamo, refocusing untuk biaya perjalanan dinas ini tidak hanya di OPD semata, melainkan juga berlaku bagi anggota DPRD.
“Jadi semua akan di refocusing. Kalau ada kegiatan yang sudah berjalan sebelum ada Inpres itu tidak apa-apa. Tapi kegiatan yang dimulai setelah ada Inpres ini perlu diikhtiarkan,” tandasnya. (Oii)