Gunakan Fasilitas Pemerintah Jalankan Investasi Bodong, Wali Kota Tidore Diminta Lakukan Evaluasi

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Dugaan investasi bodong di Kota Tidore Kepulauan akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, investasi ini mengakibatkan puluhan hingga ratusan warga di Kota Tidore menjadi korban.

Lebih ironisnya lagi, praktek dugaan investasi bodong yang diketahui bernama World Pay One (Wpone) ini diketahui dijalankan oleh salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dan menggunakan fasilitas pemerintah yakni kantor Camat Tidore Utara sebagai tempat sosialisasi atau pertemuan antara leader Wpone dengan para nasabah atau member.

Hal ini mendapat sorotan publik. Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji mengatakan, yang namanya investasi merupakan perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang per orang. Atau bisa dilakukan oleh badan hukum perdata.

Baca Juga :  Kejari Tidore Tegaskan Tak Pernah Minta Uang, Waspadai Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan

“Investasi itu harus memiliki izin salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau investasi itu tidak ada izin dari OJK maka bisa dikategorikan sebagai investasi bodong atau investasi ilegal,” jelas Iskandar, Kamis (10/4).

Iskandar mengemukakan, investasi yang dikualifikasi sebagai perbuatan hukum perdata, tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintahan yakni kantor Camat sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan investasi.

Untuk itu, Iskandar meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi oknum pejabat maupun oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah berupa kantor Camat demi menjalankan kepentingan investasi.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus menindak tegas oknum-oknum yang menggunakan sarana pemerintah ini. Karena perbuatan oknum-oknum tersebut telah mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” tegas Iskandar.

Baca Juga :  Jumat Perdana Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan Mendapat Respon Positif

Tak hanya itu, Iskandar menilai, penggunaan fasilitas pemerintah untuk menjalankan kepentingan dugaan investasi bodong itu dilakukan secara sengaja dan semena-menah.

Bagi Iskandar, penggunaan fasilitas pemerintah ini tidak mungkin dilakukan oleh orang biasa. Melainkan ada oknum pejabat atau ASN dibawahnya yang sengaja menggunakan fasilitas kantor Camat demi kepentingan investasi.

“Saya mendesak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus ambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut biar ada efek jera bagi yang lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Karena masyarakat biasa, tidak mungkin semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Jadi oknum tersebut harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan
Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka
Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka
Kejari Tidore Lantik Pejabat Baru Kasi Pidsus dan Kasi Pidum
14 Pejabat Utama Polresta Tidore Berganti, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Penyidikan Dana Hibah KPU 2024 Berlanjut, Kejari Tidore Periksa Pihak Ketiga
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 21:39 WIB

Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB