Pergantian Kuasa Hukum SAM – ADA, Majelis Hakim Sebut Ada Yang Tak Beres

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang pendahuluan perkara dengan nomor : 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (15/1/25).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansur dan Asrul Sani selaku anggota.

Diawal persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra meminta kepada seluruh pemohon, termohon dan pihak terkait, agar dapat mengoptimalkan bukti-bukti.

“Semuanya harus pasang asumsi terutama pemohon, termohon dan pihak terkait, bahwa ini tidak akan lanjut ke pembuktian, sehingga dioptimalkan bukti-bukti pada tahapan ini. Nanti kalau kami merasa perlu dilanjutkan karena ada yang harus didalami segala macam, baru dilanjutkan. Tapi jangan berpikir nanti buktinya di pembuktian berikutnya, karena itu agak kacau,” ungkap Hakim Ketua yang dilansir melalui akun Youtube milik Mahkamah Konstitusi.

Menariknya, dalam sidang perkara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Do Jafar alias SAM ADA, melalui kuasa hukumnya, sempat menuai tanggapan dari Majelis Hakim Ketua.

Pasalnya, dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Pasangan SAM ADA yang sebelumnya diberi kuasa pada Zulfa and Partners, digantikan dengan Waluya and Partners.

Baca Juga :  Penkum Kejati Malut Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Pemkot Tidore

“Ini kalau ditengah jalan digantikan kayak begini ada sesuatu yang tidak beres sebetulnya,” pungkas Majelis Hakim Ketua, Isra Saldi.

Kendati demikian, Sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan surat kuasa, alhasil pergantian tersebut atas persetujuan prinsipal.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum SAM ADA sempat ditegaskan oleh Majelis Hakim Ketua mengenai pokok permohonan yang tidak boleh menggunakan kemungkinan. Penegasan itu, disaat Kuasa Hukum SAM ADA membacakan pokok permohonan yang berisi tentang dugaan money politik.

Dimana perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran money politik di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, yang dijanjikan oleh Tim Pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Muhammad Sinen – Ahmad Laiman) untuk diberikan kepada setiap pemilih berupa uang sebesar Rp. 200 ribu.

Pernyataan ini, lantas mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim Ketua, bahwa uang tersebut masih dijanjikan ataukah sudah diberikan. Namun Kuasa Hukum SAM ADA, menjawab bahwa kemungkinan belum diberikan.

“Jangan pakai kemungkinan-kemungkinan. Ini yang agak berat, karena lain yang biking permohonan, lain yang mempertanggungjawabkan dihadapan hakim,” tandasnya.

Baca Juga :  Tilep Uang COD, Kurir JNT Express Tidore Dipolisikan

Selain itu, Majelis Hakim Ketua, Isra Saldi, juga dibuat tertawa dengan dalil pemohon yang dibacakan Kuasa Hukum SAM ADA, berisi akan dugaan money politik yang terjadi di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore, melalui Lurah Tuguwaji bernama Mudek, yang memberikan uang kepada setiap pemilih sebesar Rp 250 Ribu.

“Semua pemilih menerima 250 Ribu.? Ini susahnya hakim ini,” ujara Majelis Hakim Ketua sambil tertawa.

Disisi lain, dalam persidangan itu, Kuasa Hukum SAM ADA juga salah menyebut lokasi dugaan pelanggaran terkait mutasi pejabat, dimana dalam dalil pemohon disebutkan Pada tanggal 1 Juli 2024, Walikota Tidore Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen, telah memutasi pejabat tingkat Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Oba Selatan.

Namun faktanya, Kelurahan Tomagoba terletak di Kecamatan Tidore, dan bukan di Kecamatan Oba Selatan.

“Anda sudah baca permohonan ini sebelum masuk sidang atau belum, dibacakan terlebih dahulu untuk dipahami. Inikan agak susah kalau menjawab pertanyaan hakim,” cetus Majelis Hakim Ketua. (Red)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan
Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka
Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka
Kejari Tidore Lantik Pejabat Baru Kasi Pidsus dan Kasi Pidum
14 Pejabat Utama Polresta Tidore Berganti, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Penyidikan Dana Hibah KPU 2024 Berlanjut, Kejari Tidore Periksa Pihak Ketiga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 21:39 WIB

Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB