Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore Kepulauan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tidore Kepulauan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial FRD (20) dan WA (28) diamankan di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026) malam.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 22.30 WIT di Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP A. Khafi melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dan memasuki jalan setapak menuju kawasan kos-kosan. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kajari Tidore Pimpin Pembagian Takzil

Pria tersebut diketahui berinisial FRD (20). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil interogasi awal, FRD mengaku mendapatkan barang tersebut dari WA (28). Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika tersebut.

Sekitar pukul 23.20 WIT, petugas mendatangi kediaman WA di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore. Dalam pemeriksaan kamar yang dilakukan bersama orang tua WA, petugas menemukan tiga puntung sisa pakai yang diduga merupakan ganja.

Pemeriksaan tersebut turut disaksikan pihak Kelurahan Tuguwaji. Dari keterangan WA, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RS.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah RS di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore. Namun, RS berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Muhammad Sinen Tak Anti Kritik, Laporan Hukum Bukan Soal Demonstrasi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan FRD dan WA beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 1,14 gram. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Tidore menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Polresta Tidore berkomitmen menjaga Kota Tidore Kepulauan tetap aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Red)

Berita Terkait

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka
Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka
Kejari Tidore Lantik Pejabat Baru Kasi Pidsus dan Kasi Pidum
14 Pejabat Utama Polresta Tidore Berganti, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Penyidikan Dana Hibah KPU 2024 Berlanjut, Kejari Tidore Periksa Pihak Ketiga
Audit BPK Rampung, Kejari Tidore Segera Umumkan Tersangka Kasus TPI
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 21:39 WIB

Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB