TIDORE, – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai sekitar Rp16 miliar masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan. Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak April 2026, hingga Rabu (14/10/2026), belum ada tersangka yang diumumkan.
Perkara yang telah berjalan sekitar delapan bulan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Kondisi ini menjadi perhatian publik yang menantikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan, Abay Maulana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 6 Oktober 2026, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
“Saat ini masih pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi di luar kota,” demikian keterangan Abay.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Pemeriksaan menyasar sejumlah pejabat KPU Kota Tidore Kepulauan, termasuk Ketua KPU Randi Ridwan dan empat komisioner, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa, serta Bahrudin Tosofu.
Penyidik juga telah meminta keterangan Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan, Akmal Daud, sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor KPU setempat.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, bersama Kepala Seksi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan tim penyidik.
Rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Namun, hingga kini, Kejari Tidore Kepulauan belum mengumumkan penetapan tersangka. Publik masih menantikan hasil penyidikan, termasuk sejauh mana alat bukti yang telah dikumpulkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Tidore Kepulauan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat balasan. (Red)








