TIDORE, – Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melaksanakan penyitaan aset pribadi milik terpidana M Saleh Abu. Mantan kepala desa Lola, Kota Tidore Kepulauan ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan desa Lola. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (P-48A) Nomor : PRINT- 96 /Q.2.11/Fu.1/02/2026 tanggal 27 Februari 2026 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 25 Mei 2023 atas nama terpidana M. Saleh Abu.
Penyitaan aset ini terkait dengan pembayaran Uang Pengganti kurang lebih Rp. 900 juta, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Lola Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan.
Adapun Aset dan atau Harta Benda Milik terpidana yang telah di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yaitu ; satu bidang Tanah dan Bangunan di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara. tiga bidang tanah di desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Setelah dilakukan Sita Eksekusi terhadap aset dan atau harta benda milik terpidana M. Saleh Abu tersebut, selanjutnya akan dilakukan lelang dan hasil lelang tersebut dipergunakan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Efriyanto Batubara, mengungkapkan aset aset yang disita itu sedang dilakukan penghitungan nilainya untuk menutupi uang pengganti.
“Kalau nilai aset yang disita itu tidak cukup untuk menutupi nilai aset maka bidang pidana khusus akan melakukan pelacakan aset lain milik terpidana. Kalaupun tidak ada lagi berarti akan dihitung secara profesional. Terpidana akan menjalani lagi berapa bulan atau berapa tahun sisa. Itu ada rumus hitungnya,” ungkap Kajari, Kamis (12/3).
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Tidore saat ini juga tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi lainnya seperti kasus dugaan korupsi Solar Cell yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi dana Hibah di KPU Tidore dan akan segera dilakukan ekspose hasil penyelidikan guna menentukan arah penanganan perkara.
Kasus yang ditangani lainnya yakni dugaan korupsi pada PPI Goto. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus-kasus yang ditangani oleh Kejari Tidore ini diproses secara profesional dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandas Sabar. (Red).









