TIDORE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, pada Selasa (20/01). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu solar cell (lampu tenaga surya) yang menggunakan anggaran tahun 2023-2024.
Ali Ibrahim hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam pengadaan lampu jalan di puluhan desa yang tersebar di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Usai menjalani pemeriksaan, Capt. Ali Ibrahim menyatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak mengetahui adanya persoalan hukum dalam proyek tersebut sebelumnya. Ia juga membantah telah memberikan arahan khusus terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
”Pada intinya saya tidak terlibat karena itu merupakan program desa. Saya tidak mengarahkan sama sekali. Mengenai berapa desa yang memasang, silakan tanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena mereka pembina desa dan tahu persis jumlahnya,” tegas Ali Ibrahim saat ditemui di Kantor Kejari Tidore.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan mantan Walikota dilakukan untuk mendalami kaitan kebijakan daerah saat itu terhadap proses pengadaan di tingkat desa.
”Dia hadir sebagai saksi untuk menjelaskan kebijakan daerah pada saat itu yang dikaitkan dengan proses pengadaan solar cell. Berdasarkan data kami, proyek ini tersebar di 39 desa yang ada di Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba, Oba Selatan, dan satu desa di Kecamatan Tidore Selatan,” ungkap Sabar.
Kajari menambahkan, sumber anggaran proyek ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, harga per unit lampu solar cell dipatok sekitar Rp25 juta, namun ketersediaan anggaran di setiap desa berbeda-beda sesuai dengan APBDes masing-masing.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton, termasuk : Kepala Inspektorat Kota Tidore, Mantan Kepala Dinas PMD dan Kepala Dinas PMD aktif, 39 Kepala Desa terkait, 3 orang dari pihak ketiga (rekanan/penyedia barang), Kepala Bidang serta Kepala Seksi di DPMD.
Sabar menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan pihaknya akan segera melakukan langkah hukum lanjutan. “Setelah semua pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara,” pungkasnya. (Red)








