Anggota DPRD Halmahera Selatan Dilaporkan ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua bidang riset dan advokasi IACN, Yohanes Masudede

Ketua bidang riset dan advokasi IACN, Yohanes Masudede

Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Halsel berinisial EGB dilaporkan ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang AGK pada selasa (28/7/2025) kemarin.

EGB dilaporkan oleh Indonesia Anti Corruption Network (IACN) lantaran peran anggota DPRD Kabupaten Halsel EGB yang terungkap dalam persidangan mengakui menerima aliran dana sebanyak Rp 8 Miliar ke rekening pribadi miliknya.

Ketua bidang riset dan advokasi IACN, Yohanes Masudede dalam siaran pers yang diterima media ini mengatakan, mencuatnya sejumlah dana yang diterima legislator Halsel tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, 20 Desember 2024 lalu itu wajib dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.

“Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, terdapat aliran dana sekitar Rp 8 miliar ke rekening EGB. Dana tersebut di hadapan majelis hakim, EGB mengakui menerima dana yang masuk ke tiga rekening atas namanya, dan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi AGK, salah satunya yang paling mencolok yakni menyediakan wanita idaman lain untuk sang gubernur,” Kata Yohanes.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Bakal Ajukan  Keberatan Ke Pengadilan Tinggi Terkait Pemindahan Lokasi Sidang

Ia menilai, peran EGB dalam kasus tersebut cukup jelas dan apa yang dilakukan tak bisa dipandang sebelah mata sebab perbuatan EGB juga mencederai nama baik mendiang AGK.

“Dia bukan sekadar penerima dana, tetapi fasilitator. Ini masuk ke ranah suap dan pencucian uang,” Ujarnya

Ia mengaku, pihaknya telah menyampaikan aduan atau laporan meminta penyidik KPK memeriksa kembali dan menjerat EGB dalam kasus tersebut.

“Bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK, tadi telah menerima dan mencatat laporan kami, dan mereka bakal ditindaklanjuti,” Ucap Yohanes

Baca Juga :  Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka

Ia menuturkan, dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IACN mendorong penegakan hukum terhadap EGB dengan berbagai pasal. Di antaranya, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dikaitkan dengan Pasal 269 dan 506 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak moral penyelenggara negara. Kami khawatir ini bagian dari jejaring kekuasaan yang selama ini membungkam transparansi anggaran dan mengatur proyek-proyek di Maluku Utara,” Tuturnya

Ia menambahkan, dalam fakta persidangan kasus itu, nama-nama diduga terlibat apabila tak disentuh hukum, maka akan menjadi tragedi berkepanjangan kekuasaan yang dibiarkan kotor, dan hukum yang mandek di tengah jalan. **

Penulis : Ybn

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan
Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka
Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka
Kejari Tidore Lantik Pejabat Baru Kasi Pidsus dan Kasi Pidum
14 Pejabat Utama Polresta Tidore Berganti, Kapolresta Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Penyidikan Dana Hibah KPU 2024 Berlanjut, Kejari Tidore Periksa Pihak Ketiga
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Tidore Ungkap Peredaran Ganja, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Delapan Bulan Disidik, Kasus Hibah Pilkada Rp16 Miliar di Tidore Belum Tetapkan Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 21:39 WIB

Momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Kasus TPI Goto Berujung Penahanan Dua Tersangka

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB