TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menggelar penyuluhan hukum dan pengarahan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kora-Kora Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, dan dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapolresta Tidore Kepulauan, perwakilan Kodim 1505/Tidore, Koordinator SPPG wilayah Kota Tidore Kepulauan, pimpinan OPD Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, para pemilik SPPG, serta para kepala seksi dan kasubag di lingkungan Kejari Tidore Kepulauan.
Dalam pemaparannya, Kajari menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan agar pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk melaksanakan setiap kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, menyusun administrasi dan pertanggungjawaban secara lengkap, mengedepankan transparansi dalam proses pengadaan, serta memperkuat pengawasan internal.
Sabar juga memaparkan sejumlah potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan program tersebut, di antaranya praktik mark-up harga bahan makanan, pengurangan kualitas maupun porsi makanan yang tidak sesuai standar gizi, manipulasi data penerima manfaat, pengadaan barang yang tidak transparan, penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga penyalahgunaan kewenangan dengan mengarahkan proyek kepada pihak tertentu tanpa prosedur yang sah.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan Program MBG melalui pendampingan hukum kepada instansi pelaksana agar setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Kejaksaan juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi, sosialisasi, dan pengawasan preventif guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Kejaksaan juga mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, penyedia makanan, dan aparat pengawas intern pemerintah.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Tidore Kepulauan sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. (Red)








