Pembatasan Aktivitas di Hari Jumat, Berikut Beberapa Poin yang menjadi Perhatian

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, – Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat, berikut beberapa poin yang menjadi perhatian, tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor: 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Perwali Pembatasan Aktivitas pada hari jumat sebagai pencerminan ketaatan, kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal sebagai wujud implementasi kota santri. Berikut beberapa poin yang menjadi perhatian:

Pertama, Aktivitas Pemerintah Daerah dan Masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIT, dan mulai berlaku tanggal 11 September 2026. Khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di Kota Tidore Kepulauan, juga dibatasi mulai pukul 11.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT.

Baca Juga :  Gardu Tong Cafe Juara Turnamen Domino Gimalaha Cup I Kelurahan Toloa

Kedua, semua aktivitas Pemerintahan dibatasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada poin pertama, terkecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan Layanan Darurat lainnya.

Ketiga, aktivitas masyarakat yang dibatasi meliputi; Kegiatan jual/beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di Desa dan Kelurahan, Transportasi Darat dan Laut yang beroperasi di Wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian.

Baca Juga :  Empat Fraksi DPRD Tidore Sepakat Bahas Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Keempat, jenis usaha yang dibatasi meliputi; Kuliner/restoran, Pertokoan, Kios, Depot, Perbengkelan, Pangkas Rambut, Salon, Jasa Pengiriman dan Usaha Lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo menegaskan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat.

“Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat. (Red)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jumat Jadi Hari Khusus di Tidore, Wawali Minta ASN Jadi Garda Terdepan
P2KK dan MASTA UMMU 2026 Resmi Ditutup, Landmark Ternate Bergemuruh dalam Semangat Kebersamaan
Jumat Perdana Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan Mendapat Respon Positif
Kunjungi Tokoh 50 Siswa SMA 1 Belajar Kepemimpinan Ke Wakil Wali Kota, 
Wawali Lantik Jahra Mandar Sebagai Kadis Dukcapil
Wawali Tutup Kegiatan Turnamen Tongowai Futsal Championship
Pemkot Tidore Gelar Shalat Istisqa di Halaman Kantor Wali Kota
BRI Branch Office Soasio Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Hadir Melayani Sepenuh Hati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:46 WIB

Jumat Jadi Hari Khusus di Tidore, Wawali Minta ASN Jadi Garda Terdepan

Minggu, 13 September 2026 - 21:04 WIB

P2KK dan MASTA UMMU 2026 Resmi Ditutup, Landmark Ternate Bergemuruh dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 11 September 2026 - 07:06 WIB

Jumat Perdana Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan Mendapat Respon Positif

Rabu, 9 September 2026 - 12:19 WIB

Wawali Lantik Jahra Mandar Sebagai Kadis Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 09:22 WIB

Pembatasan Aktivitas di Hari Jumat, Berikut Beberapa Poin yang menjadi Perhatian

Berita Terbaru