TIDORE, – Sebanyak 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara resmi dibentuk dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertempat di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Senin (13/10/2025). Peresmian tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Paralegal di wilayah Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan apresiasi atas capaian pembentukan Posbankum di Maluku Utara yang telah mencapai 100 persen, menjadi provinsi pertama di kawasan Indonesia Timur yang menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
“Saya memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Provinsi Maluku Utara karena dari 38 provinsi, baru 10 yang mencapai 100 persen, dan Maluku Utara menjadi yang pertama di Indonesia Timur. Ini merupakan prestasi dan menunjukkan pentingnya Posbankum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum bertujuan untuk memperluas akses keadilan dan kepastian hukum, terutama menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana pada tahun 2026 yang mengedepankan konsep Restorative Justice, yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia melalui penyelesaian hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui Posbankum Desa/Kelurahan, membangun kapasitas warga melalui pelatihan paralegal, serta memperkuat sinergi kelembagaan.
“Kegiatan ini merupakan momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Usai kegiatan, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas keberhasilan Kota Tidore Kepulauan dalam membentuk seluruh Posbankum di wilayahnya.
“Menteri Hukum RI juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang siap melaksanakan program Posbankum. Beliau berharap setiap kepala desa menjadi peacemaker atau juru damai bagi kasus-kasus ringan di tingkat desa, sehingga tidak perlu lagi sampai ke proses peradilan,” jelas Ahmad Laiman.
Ia menambahkan, kehadiran Posbankum diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum secara cepat, adil, dan bermartabat di tingkat desa dan kelurahan.(Red)








