TIDORE, – Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan mengecam keras sikap oknum official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Sabtu (7/3/2026).
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Menurutnya, dalam Pasal 1 UU Pers disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik maupun saluran lainnya.
Suratmin menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan pada pertandingan tersebut merupakan jurnalis yang telah mengantongi kartu identitas resmi dari PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi. Dengan demikian, kehadiran wartawan di lokasi pertandingan telah melalui prosedur dan izin resmi dari penyelenggara.
“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United karena telah mencoreng nama baik klub,” ujar Suratmin.
Ia juga mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Kwatak Tidore mendukung langkah sejumlah organisasi wartawan yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
“Sikap official ini jelas menghalangi pekerjaan wartawan sehingga yang bersangkutan dapat dipidana sesuai Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (Red)








