Kwatak Tidore Kecam Intimidasi Wartawan oleh Official Malut United

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, – Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan mengecam keras sikap oknum official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Sabtu (7/3/2026).

Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Menurutnya, dalam Pasal 1 UU Pers disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik maupun saluran lainnya.

Baca Juga :  Muhammad Senen Dan DOB Sofifi

Suratmin menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan pada pertandingan tersebut merupakan jurnalis yang telah mengantongi kartu identitas resmi dari PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi. Dengan demikian, kehadiran wartawan di lokasi pertandingan telah melalui prosedur dan izin resmi dari penyelenggara.

“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United karena telah mencoreng nama baik klub,” ujar Suratmin.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Siapkan Penjemputan dan Syukuran Pahlawan Nasional Sultan Zainal Abidin Syah

Ia juga mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, Kwatak Tidore mendukung langkah sejumlah organisasi wartawan yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

“Sikap official ini jelas menghalangi pekerjaan wartawan sehingga yang bersangkutan dapat dipidana sesuai Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM, Melemahnya Nilai Rupiah, serta Program MBG dan Koperasi Merah Putih : Tantangan Besar bagi Perekonomian dan Keuangan Negara
Puzzle Perdamaian Di Rimba Pala Patani
Tong Coffe Cup II Edisi Ramadan, 32 Pasangan Ramaikan Lomba Domino di Tidore
Nifsu Sya’ban Dan Krisis Keheningan Di Zaman Kita
Juara Umum Kejurprov Atletik Malut 2025, Atlet Tidore Disambut Istimewa Wali Kota
Wali Kota Tidore Lolos Putaran Kedua Turnamen Domino Wali Kota Cup 2025
Ribuan Pecinta Domino Ramaikan Wali Kota Cup 2025 di Tidore
Kota Tidore Masuk Jajaran Teratas SPI Malut, KPK Undang Wali Kota ke Puncak Hakordia 2025
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Kenaikan Harga BBM, Melemahnya Nilai Rupiah, serta Program MBG dan Koperasi Merah Putih : Tantangan Besar bagi Perekonomian dan Keuangan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 11:41 WIB

Puzzle Perdamaian Di Rimba Pala Patani

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:19 WIB

Tong Coffe Cup II Edisi Ramadan, 32 Pasangan Ramaikan Lomba Domino di Tidore

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:30 WIB

Kwatak Tidore Kecam Intimidasi Wartawan oleh Official Malut United

Senin, 2 Februari 2026 - 19:35 WIB

Nifsu Sya’ban Dan Krisis Keheningan Di Zaman Kita

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB