TERNATE – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Bijak dan Aman di Ruang Digital”.
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 13.30 WIT itu dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate. Peserta terdiri dari seluruh lurah di wilayah Kecamatan Ternate Selatan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ternate Selatan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, SH., MH., bersama Kasi 5 Muhammad Adung, SH., MH., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Matheos Matulessy menyampaikan bahwa perkembangan era digital telah memberikan ruang yang luas bagi setiap orang untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan orang lain.
Menurutnya, media sosial saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, penggunaan media sosial secara bijak menjadi hal yang sangat penting agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum.
“Era digital saat ini memberikan ruang ekspresi bagi semua orang, tetapi tetap harus memperhatikan hak orang lain. Media sosial menjadi sarana penting dalam kehidupan sehari-hari, namun bijak dalam penggunaannya juga tidak kalah penting,” ujar Matheos.
Ia menjelaskan, kehadiran Tim Penkum Kejati Maluku Utara di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila ruang digital dan media sosial digunakan secara tidak bijak.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat dapat memahami akibat-akibat hukum dari penggunaan ruang digital dan media sosial yang tidak digunakan dengan baik dan bijak,” katanya.
Kegiatan tersebut berlangsung interaktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait penggunaan berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram dan TikTok, termasuk aktivitas di media sosial yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sementara itu, Camat Ternate Selatan, Anang Iriyanto, SSTP., M.Si., dalam sambutan singkatnya menyambut baik pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum tersebut.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sehingga pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dalam penggunaan media sosial semakin meningkat.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan Penerangan Hukum ini. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin, sehingga potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dapat dihindari masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Maluku Utara menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat agar dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)









