DPRD Tidore Sahkan Kode Etik, Sanksi Teguran hingga Pemberhentian

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE, – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD dalam pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 28 Januari 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan pembahasan kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang kemudian direvisi dan diperkuat.

“Kode etik ini akan dibentuk menjadi peraturan DPRD. Alhamdulillah, pembahasan kode etik dan tata beracara sudah selesai,” ujar Sarmin, senin (2/2/26).

Baca Juga :  233 PPPK Tahap II, 1 CPNS, dan 1 PNS Terima SK Pengangkatan dari Wali Kota Tidore

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat kode etik tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD sebagai pedoman bagi 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

Sarmin menambahkan, penerapan kode etik bergantung pada kesadaran seluruh anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Terkait sanksi, Sarmin menjelaskan bahwa kode etik telah mengatur sanksi bagi anggota yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian.

Baca Juga :  Sidak di Pasar Gosalaha Tidore H-1 Ramadhan, Stok Bapok dan Stabitilas Harga Aman

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa kode etik dan tata beracara tersebut menjadi pedoman perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya, DPRD memiliki alat kelengkapan dan kewenangan yang diatur melalui tata tertib yang kemudian diperkuat dengan kode etik sebagai rujukan bersama.

“Kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib sebelumnya yang direvisi dan ditetapkan kembali sebagai pedoman DPRD,” kata Ade. (Red)

Berita Terkait

DPRD Tikep Setuju Jika Bahasa Tidore Masuk Krikulum Muatan Lokal
Ketua DPRD Minta KPU Tidore Taat Putusan MK
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:51 WIB

DPRD Tidore Sahkan Kode Etik, Sanksi Teguran hingga Pemberhentian

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:57 WIB

DPRD Tikep Setuju Jika Bahasa Tidore Masuk Krikulum Muatan Lokal

Senin, 3 Februari 2025 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Minta KPU Tidore Taat Putusan MK

Berita Terbaru