TIDORE – Muhammad Sinen menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus diimplementasikan secara nyata dan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi semata.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda dimaksud pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
“Setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, saya minta kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi dalam setiap tahapan pembicaraan ranperda demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Menurutnya, Ranperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Asas tersebut telah menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Karena itu, pengaturan dalam Ranperda dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif.
Muhammad Sinen juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan pelayanan publik yang ramah disabilitas sebagai kewajiban pemerintah. Komitmen tersebut, kata dia, akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas Ranperda ini merupakan masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, dengan harapan Perda ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah ini,” tambahnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers. (Red)








