TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia mengakui tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini tidak sederhana, mulai dari keterbatasan ruang fiskal hingga kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga mengungkapkan bahwa pada 2025, Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota dari luar Pulau Jawa yang berhasil masuk lima besar nasional kota terinovatif. Meski demikian, ia menekankan bahwa inovasi harus berdampak nyata dan mampu menjawab persoalan sosial masyarakat.
Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perubahan yang konkret.
“Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi, namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya menjadi instrumen transformasi agar setiap perangkat daerah tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi mampu menghadirkan terobosan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang kolaborasi bagi aparatur pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha dalam mendorong gerakan inovasi daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota turut mengutip pandangan Elon Musk yang menyebut bahwa inovasi lahir dari keberanian untuk berpikir berbeda dan menantang batasan.
Ia juga berharap DPRD Kota Tidore Kepulauan dapat menjadi mitra strategis dalam menyempurnakan substansi Ranperda tersebut agar menjadi regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum dalam melahirkan berbagai terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ade Kama menambahkan, inovasi menjadi salah satu solusi dalam mengatasi keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(Red)








