TIDORE – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK), dan Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan masa bakti 2025–2030 resmi dilantik dan dikukuhkan. Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/12/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan masa bakti 2025–2030. Dalam keputusan itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen ditetapkan sebagai Ketua Mabicab, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman sebagai Wakil Ketua/Ketua Harian Mabicab, Ketua DPRD dan unsur Forkopimda sebagai Wakil Ketua, serta Sekretaris Daerah sebagai Sekretaris Mabicab.
Sebanyak 55 anggota Mabicab dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara. Selain itu, sebanyak 28 anggota Kwarcab dan tiga anggota LPK Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Mabicab.
Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 28 Tahun 2025, Ahmad Abd. Salam ditetapkan sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan, sementara Ketua LPK dijabat oleh Ismail Mahifa.
Wali Kota Tidore Kepulauan selaku Ketua Mabicab, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Gerakan Pramuka merupakan wadah pembentukan karakter, agen perubahan, serta mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi berkarakter. Karena itu, diperlukan inovasi agar Pramuka tetap relevan dan menarik bagi generasi muda tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur Dasa Dharma Pramuka.
“Pramuka sejatinya membentuk pribadi yang berakhlak mulia dan berjiwa Pancasila, sehingga Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan terus membawa semangat dan kebaikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap pengurus Kwarcab yang baru dapat menjaga kekompakan, membangun sinergi, serta menghadirkan inovasi dan manfaat nyata bagi seluruh anggota Pramuka di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara, DR. Muhammad Abusama, menyatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Menurutnya, pelantikan ini menjadi langkah maju bagi penguatan Gerakan Pramuka, khususnya di Kota Tidore Kepulauan.
Ia juga menyampaikan bahwa Kwartir Nasional saat ini tengah mengembangkan sistem informasi digital terintegrasi untuk pendataan anggota, penerbitan kartu tanda anggota digital, pengelolaan kegiatan, serta pelacakan riwayat penghargaan Pramuka di seluruh Indonesia.
“Dukungan seluruh elemen Pramuka sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Sistem Informasi Pengelolaan Anggota dan Kelembagaan (SIPAG) Gerakan Pramuka,” katanya.
Ketua Kwarcab Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik, Ahmad Abd. Salam, menambahkan bahwa kepengurusan baru mengharapkan kerja sama dan sinergi seluruh jajaran agar tetap solid dalam membina dan mengembangkan kegiatan kepramukaan di Kota Tidore Kepulauan. (Red)








