Soal TKD, Ishak Naser: Perlu Kajian Regulatif, Bukan Sekadar Persepsi Politik

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Pengamat ekonomi dan politik, Ishak Naser, menegaskan bahwa isu dugaan pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak dapat dilihat secara sepihak. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam forum Kwatak Bacarita yang digelar oleh Komunitas Wartawan Tidore (Kwatak).

Menurut Ishak, persoalan terkait TKD berawal dari kebijakan fiskal di tingkat pusat, sehingga perlu dikaji secara regulatif agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di daerah.

“Permasalahannya bukan sekadar soal pengurangan. Kita perlu melihatnya dari konteks data dan regulasi yang berlaku agar pembahasannya lebih objektif,” ujar Ishak dalam forum tersebut.

Ishak menjelaskan bahwa pembahasan mengenai TKD harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  114 Jamaah Haji Tidore Tiba dengan Selamat, Pemkot Sambut Haru di Pelabuhan Rum

Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan keuangan daerah sebelumnya diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut, kata Ishak, merupakan bagian dari penyesuaian sistem fiskal nasional yang terus berkembang.

“Pertanyaannya, apa alasan mendasar pemerintah mengganti PP 12 Tahun 2019 untuk menggantikan PP 58 Tahun 2005? Ini penting dijelaskan agar masyarakat memahami bahwa setiap perubahan regulasi memiliki alasan teknokratik, bukan sekadar administratif,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore bersama Bakamla RI Resmi Teken NPHD dan BAST Hibah Lahan

Lebih lanjut, Ishak menambahkan bahwa perubahan pada peraturan turunan, seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang kini digantikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, merupakan bentuk penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan terintegrasi dengan kebijakan fiskal pusat.

Menutup pemaparannya, Ishak menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memahami arah kebijakan transfer dana.

“Kalau persoalan ini diserahkan hanya pada pemerintah daerah tanpa koordinasi lintas level, maka solusi yang dihasilkan tidak akan komprehensif,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMA Negeri 3 Tidore Salurkan 11 Tangki Air Bersih
Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
BRI Soa Sio Sosialisasikan Qita by BRI di Universitas Nuku, Permudah Transaksi Digital Mahasiswa
Hadiri Sumpah Pemuda di Tidore, Gubernur Sherly Puji Kreativitas dan Kemandirian Siswa
Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Insan BRILiaN BRI Soasio Gelar Upacara Dengan Penuh Khidmat
Wujud Nyata Komitmen Perlindungan, BRI Soa Sio dan BRI Life Serahkan Klaim Meninggal Dunia Ke Ahli Waris 
BRI Soa Sio Hadirkan Program Spesial Briguna, Tawarkan Bunga Kompetitif hingga Desember 2026
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMA Negeri 3 Tidore Salurkan 11 Tangki Air Bersih

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Hadiri Sumpah Pemuda di Tidore, Gubernur Sherly Puji Kreativitas dan Kemandirian Siswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Insan BRILiaN BRI Soasio Gelar Upacara Dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB