TIDORE – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi mengenai batas belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam forum tersebut, Ismail Dukomalamo menyampaikan sikap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat (1) yang mengatur komposisi belanja pegawai daerah.
Menurut Ismail, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat agar langkah yang diambil pemerintah daerah tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
“Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat (1), Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Ismail berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang APBN sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dapat diatur melalui UU APBN sehingga menjadi dasar hukum yang jelas bagi daerah dalam menyusun APBD Tahun 2027,” katanya.
RDP Komisi II DPR RI tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, khususnya terkait batas belanja pegawai yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi banyak daerah. Pembahasan juga menyoroti keberlanjutan penataan tenaga PPPK dan honorer di tengah upaya penyesuaian struktur belanja daerah.








