TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan dan pandangan yang diberikan terhadap Ranperda tersebut.
“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, dari 20 catatan yang disampaikan terdiri dari 5 poin Fraksi PDI Perjuangan, 5 poin Fraksi Kebangkitan Bangsa, 5 poin Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan 5 poin Fraksi Gabungan PAN-NasDem. Seluruh catatan tersebut kemudian mengerucut pada tujuh isu strategis.
Tujuh poin penting itu meliputi inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.
Terkait inovasi yang berdampak nyata, Muhammad Sinen menegaskan inovasi tidak boleh hanya bersifat administratif semata.
“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Untuk integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, Pemda memandang inovasi harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola berbasis digital serta diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu juga menegaskan penganggaran inovasi akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, inovasi yang dikembangkan juga harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat Tidore Kepulauan.
“Inovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.
Pemerintah Daerah, lanjut Muhammad Sinen, menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional maupun norma dalam Ranperda tersebut.
“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Terkait partisipasi dan pengawasan, Muhammad Sinen menilai keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, hingga media massa.
“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan kita bersama,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, dalam pidatonya menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi.
“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 24 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator, serta insan pers. (Red)








