TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp915,46 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp986,51 miliar, sehingga terjadi defisit sebesar Rp71,05 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri Wali Kota Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan tahun 2027.
Menurutnya, KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ia mengakui, penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinamis. Sementara itu, kemampuan fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai berbagai program wajib, mengikat, dan prioritas pembangunan.
Karena itu, Wali Kota meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD menyusun kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar pembangunan daerah tetap berjalan.
Muhammad Sinen juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 89 ayat (1).
Ia mengatakan, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah mencapai kesepakatan terhadap proyeksi rancangan anggaran tersebut.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 disepakati sebesar Rp915.461.365.764. Sementara belanja daerah sebesar Rp986.518.497.631, sehingga terjadi defisit Rp71.057.131.867.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp73.057.131.867, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp71.057.131.867 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan diproyeksikan nol rupiah.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)









