TIDORE – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD Kota Tidore dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh Yamin, serta 16 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir pula unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah mencermati dan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara konstruktif, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan alat kelengkapan dewan, serta sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Sinen menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, dokumen pertanggungjawaban tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus dipelihara dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan pihak terkait yang telah bekerja keras dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Semoga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama selanjutnya menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (Red)








