Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan Fraksi ADEM, menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, saat membacakan hasil pembicaraan tingkat I DPRD Kota Tidore dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/7/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh Yamin, serta 16 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir pula unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  PBSI Tidore Pecah Dominasi Ternate, Sabet Juara Umum Kejurprov 2025

“Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah mencermati dan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara konstruktif, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masukan alat kelengkapan dewan, serta sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Muhammad Sinen menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, dokumen pertanggungjawaban tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Gelar Rapat Pendataan Aset Tanah untuk Keberlanjutan KDMP

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, perhatian, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus dipelihara dalam semangat kemitraan yang sejajar, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.

Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan pihak terkait yang telah bekerja keras dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Semoga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama selanjutnya menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (Red)

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMA Negeri 3 Tidore Salurkan 11 Tangki Air Bersih
Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran
Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar
BRI Soa Sio Sosialisasikan Qita by BRI di Universitas Nuku, Permudah Transaksi Digital Mahasiswa
Hadiri Sumpah Pemuda di Tidore, Gubernur Sherly Puji Kreativitas dan Kemandirian Siswa
Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Insan BRILiaN BRI Soasio Gelar Upacara Dengan Penuh Khidmat
Wujud Nyata Komitmen Perlindungan, BRI Soa Sio dan BRI Life Serahkan Klaim Meninggal Dunia Ke Ahli Waris 
BRI Soa Sio Hadirkan Program Spesial Briguna, Tawarkan Bunga Kompetitif hingga Desember 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, SMA Negeri 3 Tidore Salurkan 11 Tangki Air Bersih

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Hari Keempat Operasi Patuh Kie Raha, Satlantas Tidore Catat 18 Pelanggaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Hadiri Sumpah Pemuda di Tidore, Gubernur Sherly Puji Kreativitas dan Kemandirian Siswa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Insan BRILiaN BRI Soasio Gelar Upacara Dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Operasi Patuh Kie Raha 2026: ASN Diminta Jadi Teladan, Bukan Pelanggar

Kamis, 29 Okt 2026 - 15:10 WIB