TIDORE – Tudingan dugaan intervensi Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terhadap Proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, dibantah keras oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar, menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui mekanisme tender yang sah dan sesuai prosedur, tanpa adanya campur tangan Wali Kota.
“Proyek ini dilelang secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dalam proses pelelangan, CV Calysta Persada Utama ditetapkan sebagai pemenang, sehingga menjadi mitra BPBD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Muhammad Abubakar saat dikonfirmasi media, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, posisi Wali Kota hanya sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bagian dari penilaian kinerja OPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Pengawasan itu hal yang wajar dan sah. Tuduhan yang disampaikan LBH Ansor Maluku Utara dan Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara di Jakarta sangat tidak logis dan tidak benar,” tegasnya.
Muhammad Abubakar juga menyebutkan bahwa proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui BPBD, dengan nilai anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait adanya pengakuan oknum pejabat yang menyebut proyek tersebut sebagai “milik Wali Kota” melalui pesan WhatsApp, Muhammad Abubakar mempertanyakan identitas pejabat dimaksud. Ia menyayangkan adanya pihak yang mengatasnamakan Wali Kota untuk kepentingan tertentu.
“Harusnya LBH Ansor Maluku Utara membuka siapa pejabat yang membawa-bawa nama Wali Kota, agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhammad Abubakar, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kota Tidore Kepulauan. (Red)








