TIDORE, – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Nurul Asnawia, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Ranperda APBD Perubahan 2026, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dan dihadiri 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, perubahan APBD 2026 bukan sekadar perubahan angka penerimaan, belanja dan pembiayaan. Menurutnya, APBD Perubahan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga arah pembangunan daerah menuju Tidore Kepulauan yang aman, nyaman, ramah, maju dan berkelanjutan.
Muhammad Sinen mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar memahami tujuan dan arah setiap program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026. Ia meminta pelaksanaan program dilakukan sesuai regulasi serta disertai inovasi agar tepat sasaran.
“Bentengi diri dengan prosedur dan tahapan yang benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Yang paling penting, manfaat dari program dan kegiatan harus dirasakan secara proporsional oleh seluruh masyarakat di Pulau Tidore, Daratan Oba, Maitara, Mare dan Marekofo,” kata Muhammad Sinen.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan pengurangan transfer ke daerah.
Menurutnya, penagihan pajak dan retribusi daerah masih perlu dioptimalkan. Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait memperbaiki manajemen penagihan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan sarana dan prasarana pendukung.
“Hari ini kita masih melihat penagihan pajak dan retribusi belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu saya tegaskan perlu dilakukan perbaikan manajemen atau tata kelola penagihan, perkuat pengawasan dan perbaikan sarana-prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan PAD,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga mengajak DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan dan insan pers untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD 2026 agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Ia menyebut tantangan daerah tidak hanya berkaitan dengan penurunan transfer fiskal, tetapi juga kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak kemarau berkepanjangan, badai yang mengganggu aktivitas ekonomi, serta kebakaran yang menghanguskan perkebunan warga.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan naskah persetujuan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen. (Red)








