TIDORE, – Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengevaluasi kinerja aparatur pasca pemberlakuan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Rapat tersebut difokuskan untuk memastikan perubahan jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan penyesuaian jam kerja harus tetap diiringi dengan peningkatan disiplin dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
“Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM telah melakukan rapat koordinasi terkait kinerja aparatur terhadap penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” kata Sarmin.
Menurutnya, Komisi I memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas maupun akses pelayanan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Selain pelayanan publik, Komisi I juga meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, khususnya puskesmas rawat inap.
Sarmin menjelaskan tenaga kesehatan memiliki pola kerja berbeda dengan ASN pada umumnya. Meski total jam kerja sama, tenaga kesehatan tetap menjalankan tugas hingga enam hari dalam sepekan.
“Tenaga kesehatan memiliki karakteristik kerja yang berbeda. Mereka bekerja dari Senin sampai Sabtu, sementara ASN pada umumnya hanya menjalani hari kerja dari Senin hingga Kamis. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.
Komisi I juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap disiplin ASN, khususnya aparatur yang bertugas di wilayah Oba. Evaluasi terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas dinilai penting agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan maksimal.
Sarmin menegaskan DPRD akan terus mengawal kebijakan kepegawaian agar tetap berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus menjunjung prinsip keadilan bagi aparatur yang menjalankan tugas di lapangan.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga pelayanan publik tetap terjaga dan disiplin aparatur semakin meningkat,” tutupnya. (Red)








