TIDORE – Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyatakan persetujuannya agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dibahas lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah. Ia menyebut Ranperda tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, inovasi daerah tidak boleh berhenti sebatas slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata, tetapi harus mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Nurul juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi yang dijalankan pemerintah, sementara DPRD memiliki dasar pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, hingga keberlanjutan inovasi daerah.
Hal senada disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya Kasman Ulidam. Ia menilai inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan zaman, kemajuan teknologi informasi, serta tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
“Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola pelayanan dan tata kelola yang konvensional, lamban, birokratis, dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Kasman.
Kasman juga menegaskan bahwa semangat inovasi tidak boleh berhenti pada slogan administratif, penghargaan, maupun seremonial semata, melainkan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mengefisiensikan penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, juru bicara Fraksi DKI Idrus Salim menekankan pentingnya inovasi daerah tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” tandas Idrus.
Pandangan Fraksi ADEM yang disampaikan Alifandi Riski Cahya turut menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital. Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Ia juga mengingatkan agar inovasi daerah tetap memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan, sehingga inovasi yang diterapkan bersifat kontekstual, adaptif, dan berpihak pada masyarakat pesisir, pulau kecil, serta wilayah terpencil.
Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah tersebut akhirnya mendapatkan persetujuan seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan memberikan jawaban dan tanggapan wali kota pada Rabu (13/5/2026).








