TIDORE, – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mewajibkan penggunaan Bahasa Tidore di seluruh instansi pemerintahan sebagai upaya revitalisasi dan pelestarian bahasa daerah
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai menghadiri kegiatan Gebyar PAUD di Taman Rum Balibunga, Jumat (1/5/2026).
Menurut Muhammad Sinen, Bahasa Tidore merupakan aset budaya yang penting untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi muda. Oleh karena itu, upaya revitalisasi yang selama ini dilakukan Dinas Pendidikan perlu diperluas, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di seluruh instansi pemerintahan.
“Ini bukan hanya di sekolah saja, tapi wajib di seluruh instansi. Camat hingga kelurahan dan desa harus menggunakan bahasa daerah,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menjelaskan, penggunaan Bahasa Tidore akan diatur dalam aktivitas perkantoran maupun sekolah, dengan penjadwalan pada hari-hari tertentu di mana seluruh pegawai dan siswa diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Tidore.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian bahasa daerah sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Tidore di tengah perkembangan zaman.
Muhammad Sinen juga mengaku khawatir Bahasa Tidore akan semakin ditinggalkan jika tidak segera dilestarikan. Menurutnya, saat ini banyak generasi muda yang sudah tidak lagi memahami bahasa daerah tersebut.
“Anak cucu kita sekarang banyak yang tidak mengetahui Bahasa Tidore. Karena itu, langkah ini penting untuk membumikan kembali Bahasa Tidore sebagai bagian dari kearifan lokal,” katanya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penggunaan Bahasa Tidore secara luas, baik di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan, sehingga tetap lestari di tengah masyarakat. (Red)








