TIDORE, – Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, menegaskan pentingnya pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Sarmin usai rapat koordinasi Komisi I bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tidore Kepulauan. Rapat tersebut membahas penyesuaian jam kerja ASN serta langkah pengawasan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam keterangannya, Sarmin mengatakan bahwa meskipun pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mengendurkan disiplin kerja.
“Secara nasional memang ada efisiensi, tetapi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak pernah menghapus TPP. Karena itu, disiplin ASN harus tetap dijaga,” tegas Sarmin.
Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN saat ini berlaku dengan ketentuan hari Senin hingga pukul 17.00 WIT, Selasa sampai Kamis hingga pukul 14.00 WIT, dan khusus hari Jumat diberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home).
Menurut Sarmin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administrasi dan efisiensi, namun tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komisi I juga secara khusus meminta BKD untuk memperketat pengawasan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dinilai memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Dinas Kesehatan itu menyangkut pelayanan di puskesmas sampai desa dan kelurahan. Begitu juga Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah. Ini pelayanan dasar, jadi harus benar-benar diawasi,” ujarnya.
Selain itu, Sarmin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi I ke sejumlah kecamatan, yakni Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan, masih ditemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja berlangsung.
Temuan tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh BKD bersama pimpinan OPD masing-masing.
“Kami minta BKD memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah agar kepala-kepala OPD betul-betul melakukan pengawasan. ASN harus disiplin, baik PNS maupun PPPK,” tandasnya.
Komisi I berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah, kualitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga meski berada dalam situasi efisiensi anggaran. (Red)








