TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman kembali mengikuti agenda Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (9/2/2026), dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Ade Kama dan dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, para Camat, serta insan pers.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda tentang penyandang disabilitas memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia dan komitmen pemerintah daerah dalam membangun daerah yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
Menurut Ade Kama, penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan dan memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara adil dan setara,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, secara resmi menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas selanjutnya akan dibahas pada tahapan berikutnya guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tidore Kepulauan. (Red)








