TIDORE – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, beserta jajaran dalam rangka penyampaian Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tidore Tahun 2026. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (19/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara yang bersedia melakukan kajian ulang serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat Tidore terkait penentuan status bahasa Tidore.
Menurut Ahmad Laiman, perlu adanya kajian mendalam dan rujukan terhadap penelitian-penelitian sebelumnya guna memastikan status bahasa Tidore sebagai bahasa daerah tersendiri. Ia mencontohkan hasil kajian para peneliti bahasa seperti James Maker yang dapat dijadikan referensi utama.
“Perlu ada kajian dan rujukan referensi pada peneliti bahasa Tidore sebelumnya, seperti James Maker, untuk memastikan status bahasa Tidore,” ujar Ahmad Laiman.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Tidore memandang perubahan status bahasa daerah menjadi dialek bahasa lain sebagai bentuk hegemoni budaya yang berpotensi menghilangkan keadilan dalam pengakuan budaya dan keadaban masyarakat Tidore.
Wakil Wali Kota berharap kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Balai Bahasa terus diperkuat demi menjaga kekayaan bahasa daerah sebagai bagian dari jati diri bangsa. “Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini terus ditingkatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap status bahasa Tidore yang selama ini diklasifikasikan sebagai dialek bahasa Ternate. Peninjauan tersebut akan dilakukan dengan merespons secara serius problematika pemetaan bahasa daerah dan penetapan bahasa Tidore.
“Perlu adanya data perbandingan agar kita bisa mengusulkan kembali pemetaan bahasa daerah. Balai Bahasa Maluku Utara akan menggunakan referensi seperti James Maker dan Ibu Wiliam sebagai dasar pembanding dalam mengajukan kembali bahasa Tidore sebagai bahasa daerah tersendiri,” jelas Nukman.
Ia juga menduga bahwa sampel penutur yang digunakan dalam penetapan sebelumnya kemungkinan berasal dari penutur dialek Ternate. Oleh karena itu, diperlukan survei titik penutur serta pengumpulan kosakata yang berbeda, dengan jumlah perbedaan lebih dari 800 kosakata, sebagai syarat pengakuan bahasa daerah.
“Bahasa daerah adalah identitas atau jati diri. Karena itu harus dipertegas bahwa bahasa Tidore adalah bahasa daerah tersendiri dan bukan dialek dari bahasa Ternate,” tegasnya.
Nukman menambahkan, pada tahun ini Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara akan melakukan pemutakhiran data bahasa daerah serta penelusuran berbagai penelitian terkait bahasa Tidore.
Audiensi tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Badan Bapperida, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BKPSDM, Plt Kepala Dinas PMD, Plt Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan. (red)








