TIDORE – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tidore Kepulauan periode 2023–2024, Capt. H. Ali Ibrahim, yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor B-83/Q.2.11/Fd.1/01/2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell di desa-desa wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Januari 2026,” ujar Sabar.
Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Dr. Ahmad Purbaya, S.T., M.H., berdasarkan Surat Panggilan Nomor B-106/Q.2.11/Fd.1/01/2026, serta pihak Bank Mandiri Cabang Ternate berdasarkan Surat Panggilan Nomor B-105/Q.2.11/Fd.1/01/2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021.
Sabar menambahkan, pihak-pihak yang dipanggil telah mengonfirmasi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, yang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dan Kamis, 22 Januari 2026.(Red)








