TIDORE – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan Advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait tidak direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan tersebut, melainkan hanya sebagai sponsor.
“Harusnya gugatan itu ditujukan ke panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen.
Senada dengan itu, Penasihat Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji, menjelaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wali Kota dengan perihal tidak direalisasikannya bonus kejuaraan tersebut merupakan error in persona atau salah subjek hukum.
Menurut Iskandar, Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak diselenggarakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan oleh organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan yang dalam pelaksanaannya mengajukan permohonan sponsor kepada pemerintah daerah.
“Meski menggunakan nama Wali Kota Cup I, tidak serta-merta tanggung jawab kegiatan dibebankan kepada Wali Kota. Ini pemahaman yang keliru,” ujar Iskandar, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, tanggung jawab hukum hanya dapat dibebankan kepada pihak yang secara nyata memiliki keterlibatan langsung dan kesepakatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk terkait pemberian bonus.
“Apakah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan Wali Kota bahwa bonus menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar somasi ini ditujukan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan? Hubungannya apa?” kata Iskandar.
Oleh karena itu, pihaknya menilai somasi tersebut tidak tepat sasaran dan menyarankan kuasa hukum Marwan La Ode Diman untuk berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tidore Kepulauan sebagai pihak yang relevan.
“Sekali lagi kami ingatkan agar kuasa hukum lebih cermat dan teliti melihat fakta kronologis, sehingga subjek hukum yang dituju benar-benar sesuai,” tutup Iskandar. (Red)








