TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pendataan aset tanah milik Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung keberlanjutan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Rabu (5/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, didampingi Inspektur Daerah Arif Radjabessy, Kepala Dinas Perindagkop Selvia M. Nur, Plt. Kepala Dinas PMD, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kegiatan diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan.
Dalam arahannya, Abdul Hakim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pendataan aset daerah yang harus segera dilaporkan ke Pemerintah Pusat melalui dinas terkait dan berkoordinasi dengan Kodim atau Korem setempat.
“Setelah penyampaian data aset ini, akan dilakukan verifikasi lahan oleh tim yang akan turun ke lapangan. Untuk itu, saya minta keseriusan semua pihak, mulai dari OPD hingga lurah dan kepala desa, agar memberikan informasi yang jelas terkait aset pemerintah daerah yang akan dipakai untuk pembangunan gerai Kopdes,” ujar Abdul Hakim.
Ia juga meminta setiap desa dan kelurahan yang telah memiliki lokasi rencana pembangunan, maupun yang belum, agar segera melaporkannya untuk mempercepat proses pendataan. Menurutnya, pendataan aset menjadi salah satu ukuran kinerja pemerintah daerah di tingkat pusat.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari para kepala desa dan lurah terkait aset tanah milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa di wilayah masing-masing, lengkap dengan luas lahan dan letak strategis yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai koperasi desa. (Red)








