TIDORE – Praktisi keuangan daerah Ramli Saraha mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia menilai langkah tersebut melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah. Selasa. (7/10/25).
Dalam dialog publik KWATAK Bacarita yang digelar di Aula Sultan Nuku, Selasa (7/10/2025), Ramli menegaskan bahwa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Presiden tidak sejalan dengan amanat UU yang secara eksplisit melarang penurunan DAU dalam kurun waktu lima tahun sejak 2022.
“Pemangkasan DAU jelas bertentangan dengan Pasal 187 UU HKPD. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak fiskal daerah,” ujarnya.
Ramli juga menyoroti perubahan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan porsi minimal 26 persen DAU dari total pendapatan netto yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan. Ketentuan itu kini diganti dengan Pasal 124 UU HKPD, yang menurutnya bersifat normatif dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Pasal tersebut ibarat pasal karet karena tidak menjamin porsi DAU bagi daerah,” tambahnya.
Ia juga mengkritik Pasal 130 UU HKPD yang membatasi penggunaan DAU hanya untuk enam urusan pelayanan dasar, padahal UU Pemerintahan Daerah mengatur 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, kewajiban alokasi 30 persen DAU untuk belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD dinilai tidak selaras dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun UU Pemerintahan Daerah.
“Kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi desentralisasi fiskal. Otonomi daerah yang dijanjikan selama ini masih jauh dari harapan,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ramli mendorong aktivis, akademisi, organisasi kepemudaan, dan asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, ADEKSI, APKASI, dan APDESI untuk mengambil langkah hukum terkait pemangkasan TKD, termasuk mengajukan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 18A UUD 1945.
Selain itu, Ramli menawarkan sejumlah strategi penguatan kemandirian fiskal daerah, antara lain pengembangan ekonomi kreatif berbasis lokal, kemudahan investasi bagi pengusaha daerah, penerapan konsep reinventing government melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta sinergi pengelolaan desa dan kelurahan dengan pendekatan tematik sesuai rekomendasi BRIN.
“Pembangunan nasional hanya akan berkelanjutan dan berkeadilan jika daerah diberi ruang fiskal yang memadai untuk berkembang,” pungkasnya. (Red)








