TIDORE – Sebanyak 819 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai Apel Pagi Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (10/11/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan bahwa meski dengan keterbatasan anggaran daerah dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Tidore tetap berkomitmen untuk mempekerjakan seluruh PPPK Paruh Waktu.
“Di daerah lain ada PPPK yang gajinya hanya Rp500.000, namun di Kota Tidore kami tetapkan Rp1.500.000 per bulan. Selain karena pertimbangan hati, banyak dari mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun,” ujar Muhammad Sinen.
Ia juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar meningkatkan disiplin dan tanggung jawab kerja. “Kinerja akan dievaluasi setiap bulan dan setiap tahun. Jadi, saya minta semua lebih disiplin dan semangat dalam bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 820 orang, terdiri atas 42 tenaga kesehatan, 151 tenaga guru, dan 627 tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, 819 orang telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN.
“Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja per triwulan atau per tahun,” jelas Rusdy. (Red)








